Ada 589 Jemaah Umroh Indonesia yang 'Terjebak' di Arab Saudi
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebut ada sekitar 589 jemaah umroh yang saat ini sedang menjalankan umroh di Arab Saudi. Kata dia, saat ini Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi sedang mencarikan jalan keluar bagaimana cara memulangkan mereka ke Indonesia.
Pemulangan jemaah haji yang sedang menjalankan umroh di Arab Saudi ini berkaitan dengan larangan Kerajaan Arab Saudi yang melarang Warga Negara Asing dari 20 negara termasuk Indonesia untuk masuk ke Arab Saudi. Larangan ini keluar secara mendadak tadi malam, 2 Januari 2021.
"Kita sedang memikirkan bagaimana cara memulangkan para jemaah umroh yang sedang menjalankan umroh," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Selain berkoodinasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Kedutaan Besar Indonesia juga berkoordinasi dengan empat maskapai penerbangan yang melayani penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi. Empat maspakai penerbangan yang melayani penerbangan langsung itu adalah Garuda Indonesia Saudia Arabian Airlines, Lion Air dan Citilink.
Kata Maftuh, biasanya Kerajaan Arab Saudi mengizinkan pesawat dari Indonesia untuk mendarat di Arab Saudi, namun dengan catatan kru pesawat dilarang keluar dari pesawat.
Selain sedang mengkoordinasikan kepulangan jemaah Indonesia yang sedang menjalankan umroh, Maftuh juga menyebut ada sekitar 75 orang jemaah umroh yang ternyata positif Covid-19 setelah dicek ulang di Arab Saudi. Nasib mereka kini sedang menjalani karantina di Arab Saudi dan ada yang sudah dipulangkan juga.
Sementara itu, berkaitan dengan nasib ibadah haji 2021 ini, Maftuh mengklaim jika dia sudah berbicara dengan Menteri Urusan Haji dan Umroh Arab Saudi. Mereka sudah membahas skema apakah pelaksanaan haji akan tetap dilaksanakan dengan memberlakukan pengurangan dari jumlah kuota dari yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Namun, atas pembahasan ini belum ada kebijakan pasti apakah akan dilaksanakan atau tidak.
"Keputusannya berada di Kantor Kerajaan Raja Salman. Jika sudah ada keputusan, pemerintah Indonesia akan segera dikabari karena Indonesia menjadi negara prioritas Arab Saudi," ujar Maftuh.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi Warga Negara Asing untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Larangan ini berlaku untuk 20 negara termasuk Indonesia.
Sedangkan untuk warga Arab Saudi, praktisi kesehatan yang bekerja di Arab saudi dan keluarganya yang berasal dari 20 negara yang sementara dilarang masuk ke Arab Saudi tersebut, wajib menjalani karantina selama dua pekan di Arab Saudi.
Sebalum masuk ke Arab Saudi, orang-orang tersebut di atas juga harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan test dengan menggunakan PCR.
Kebijakan ini mulai berlaku mulai 21:00 waktu setempat.
Advertisement