Ada 5 Orang Kena OTT atas Kepengurusan Perkara di MA
Jumlah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kepengurusan perkara di Mahkamah Agung sebanyak lima orang. Tetapi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menentukan status hukumnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lima orang itu ada dari beberapa unsur. Ada panitera dan juga dari luar MA. Namun, pihak penyidik KPK masih melakukan proses pendalaman. ”Jadi, untuk sementara kita belum menetapkan statusnya. Mohon ditunggu,” ujarnya dikutip kompastv, Kamis malam 22 September 2022.
Menurut Nurul Ghufron, selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah miliaran rupiah. Jumlah tersebut, tidak semuanya berupa uang rupiah tetapi ada juga uang asing, berupa dolar.”Pokoknya miliaran rupiah,” tegas pria yang berlatar belakang dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur ini.
Nurul Ghufron, menyebutkan, penyidik mala mini (Kamis malam) masih melakukan pendalaman. Sehingga diharapkan, bisa secepatnya dan dilakukan penetapan status terhadap mereka yang terkena OTT.”Kita bekerja mala mini,” imbuhnya.
Sebelumnya Nurul Ghufron menyebut, OTT yang dilakukan penyidik KPK diduga salah satunya seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini identitas hakim dimaksud belum dijelaskan pihak KPK.”Tentu KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung,” tegasnya, pada Kamis 22 September 2022. Nurul Ghufron ini ini berharap tidak ada kasus serupa lagi. “Kita berharap tidak ada lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung di Jakarta dan Semarang pada Rabu malam 21 September 2022. Tim pendikakan juga mengamankan sejumlah mata uang asing saat proses penangkapan tersebut.
Sedangkan jumlah uang yang disita hingga kini belum diketahui. Tim KPK juga masih belum memberikan keterangan, siapa-siapa yang ditangkap atas kasus ini.”Turut diamankan sejumlah barang dan mata uang asing.” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis seperti dikutip cnnindonesia, Kamis 22 September 2022.
Hingga Kami sore ini mereka yang terkena OTT sudah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Operasi senyap penyidik KPK ini, terkait kepengurusan di Mahkamah Agung. Yaitu berupa janji dan hadiah dari yang tengah berperkara di MA. Meski sudah ada yang ditangkap, namun penyidik anti-rasuah ini belum memberikan keterangan identitas dimaksud. “Masih dimintai keterangan dan klarifikasi,” imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyatakan, masih menungguk 1x24 jam untuk mempertegas status hukum mereka yang terjerat OTT, sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum bisa memberi keterangan. Dia justru meminta untuk penjelasan KPK, usai dilaksanakan OTT.”Kami menunggu pernyataan KPK,” ujar pria yang berkarier sebagai hakim di sejumlah kantor pengadilan di pelbagai tempat di tanah air ini.
Advertisement