Ada 4.000 Haji Furoda Indonesia Batal Berangkat
Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Arab Saudi lantaran berstatus haji furoda. Diketahui, ada sedikitnya 4.000 calon haji furoda asal Indonesia, yang batal berangkat berhaji akibat belum mendapat visa dari Arab Saudi.
4.000 Haji Furoda Tak Berangkat
Haji furoda atau mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti.
"Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda atau mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi)," kata Syam, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 4 Juli 2022.
Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.
Syam merinci 127 dari 4.000 calon jamaah haji furoda batal berangkat itu di antaranya berasal dari jemaah Sapuhi.
Meski demikian, ada sekitar 1.600 jemaah dengan visa mujamalah atau haji furoda yang sudah terlapor ke Kemenag. "Memang sementara waktu sangat sempit untuk berbuat dengan harus menyiapkan segalanya dengan cepat dan mudah," kata Syam.
Respons Kemenag
Merespons temuan Sapuhi itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengaku belum menerima data terkait 4.000 calon jemaah haji furoda yang batal berangkat tersebut.
Sedangkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang sudah terlapor ke Kemenag. "Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman.
Hilman mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.
Advertisement