Ada 25 Perlintasan KA Sebidang Tidak Terjaga di Malang Raya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mencatat ada sebanyak 25 perlintasan sebidang di kawasan Malang Raya yang tidak terjaga. Keberadaan perlintasan sebidang ini menjadi sorotan setelah adanya kecelakaan maut KA dengan kendaraan jenis Elf di Lumajang yang menelan 11 korban meninggal dunia.
“Jumlah perlintasan sebidang di Kota Malang sebanyak 21 perlintasan. Terdiri dari 16 perlintasan dijaga dan lima perlintasan tidak terjaga,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Kamis 23 November 2023.
Sementara itu untuk di Kabupaten Malang kata Luqman ada sebanyak 38 perlintasan sebidang yang terdiri dari 18 perlintasan dijaga dan 20 perlintasan tidak terjaga.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut berada di bawah pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan klasifikasi jalan yang dilewati.
“Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Di sisi lain PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan penutupan terhadap tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Kotalama, Kota Malang pada Juli 2023, lalu.
Penutupan dilakukan karena alasan keselamatan. Adapun ketiga perlintasan sebidang yang ditutup tersebut yaitu JPL 75 Km 50+788, JPL 76 Km 50+916, dan JPL 77 Km 50+975.