Di Kota Probolinggo, 14 Bacaleg Aktif di LKK dan BUMD
Bawaslu Kota Probolinggo menemukan sedikitnya 14 bakal calon legislatif (bacaleg) bermasalah karena aktif di Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seharusnya, seseorang yang aktif di LKK dan pegawai BUMD tidak boleh bersinggungan dengan politik praktis seperti menjadi bacaleg.
“Tentu saja kami akan menindaklanjuti temuan terkait 14 bacaleg yang aktif di LKK dan sebagai pegawai BUMD,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Rabu, 27 September 2023.
Dikatakan sesuai regulasi dan peraturan, bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 2 UU tentang Aparatur Sipil Negara itu disebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Sementara netralitas petugas LKK, kata Johan, diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018. Pada Bab III, pasal 4, huruf e Perda tersebut tertulis, tidak boleh merangkap jabatan pada LKK lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
"Sesuai regulasi dan peraturan serta Perda Kota Probolinggo LKK hingga LPM dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” katanya.
Dari 14 bacaleg bermasalah itu, empat di antaranya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua RT maupaun Ketua RW. “Sementara tujuh nama lainnya belum mengundurkan diri,” ujarnya.
Sementara itu dari tiga nama pegawai BUMD, dua di antaranya telah mengundurkan diri dari partai politik. “Tinggal satu nama belum mengundurkan diri dari pegawai BUMD,” tambah Johan.
Yang jelas, Bawaslu Kota Probolinggo saat ini fokus kepada nama-nama yang belum mengundurkan diri. Bawaslu akan meminta KPU Kota Probolinggo untuk menyampaikan kepada bacaleg bermasalah agar segera mengambil sikap.
Terkait nama yang masih menjabat sebagai pegawai BUMD, disarankan mengundurkan diri karena dinilai tidak netral. “Kami juga menugaskan kepada panwascam untuk memastikan nama-nama yang berstatusnya aktif LKK," kata Johan.