Ada 10 Hektar Hutan di Malang Bakal Dibabat Tiap Tahun
Ada sebanyak 10 hektar lahan hutan di Kabupaten Malang, yang pohonnya ditebangi setiap tahun. Bupati Malang, Sanusi mengatakan, memperoleh data tersebut dari laporan Perum Perhutani. Sebagai informasi, Perhutani adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengelolaan hutan.
“Laporannya di Perhutani ada rencana penebangan setiap tahunnya itu sekitar 10 hektar. Di Kabupaten Malang 10 hektar per tahun ditebang,” ujarnya, Senin 26 September 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sendiri tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan hutan karena berada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perum Perhutani.
“Kewenangan penanganan hutan ada di Perhutani semua. Semua hutan (di Kabupaten Malang) itu dikelola oleh Perhutani,” katanya.
Sanusi pun mendorong para aktivis lingkungan terutama organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala) di Malang bisa bergerak untuk membuat petisi mendorong moratorium penghentian penebangan hutan.
“Makanya saya dorong mahasiswa minta kepada presiden ada moratorium penghentian penebangan hutan khususnya di Jawa. Ditujukan untuk presiden dan KLHK,” ujarnya.
Generasi muda terutama dari kelompok mahasiswa, lanjut Sanusi, perlu segera mendorong moratorium ini. Sebab, dampak kerusakan lingkungan bakal dirasakan oleh generasi mendatang.
“Apalagi secara geografis wilayah kita (Kabupaten Malang) berada di ring of fire. Banyak gunung yang menyebar. Ada Arjuno di utara Karangploso, Kawi, Kelud hingga Semeru di Ampelgading sana,” katanya.