Ada 1.761 Pekerja Jatim Lapor Ke Posko THR LBH Surabaya
Sebanyak 1.761 pekerja di Jawa Timur (Jatim) melaporkan terkait pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko LBH Surabaya. Perusahaan di Kota Surabaya menjadi paling banyak dilaporkan.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan, total ada 15 perusahaan yang dilaporkan, yakni 9 perusahaan berada di Kota Pahlawan, 3 di Gresik, 2 di Sidoarjo, dan 1 perusahaan di Pasuruan.
"Posko THR tahun 2023 yang sudah masuk dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja," kata Dimas kepada Ngopibareng.id, Rabu, 26 April 2023.
Sedangkan dari data 1.761 pelapor tersebut, kata Dimas, ada sebanyak 1.141 orang bekerja di wilayah Surabaya, Gresik sebanyak 418 karyawan, Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 52 pekerja.
"Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29 orang," sebutnya.
Kemudian, sebanyak 65 persen para pelapor mengaku THR-nya hanya dibayar sebagian, bahkan 31 persen lainnya tidak dibayarkan sama sekali. Sisanya, THR dicicil dan telat diberikan, masing-masing 2 persen.
"Untuk tindak lanjut pelangaran sudah kami masukkan ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 kemarin," ucapnya.
Dimas mengungkapkan, Posko THR LBH Surabaya dalam dua pekan ke depan bakal melihat perkembangan pelaporan tersebut. Untuk melihat langkah yang dilakukan Disnakertrans Jatim.
"Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami," ujar dia.
Dimas berharap agar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja turun tangan terkait permasalahan THR. Agar tak ada lagi perusahaan tidak memenuhi salah satu hak para pekerja tersebut.
"Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada," tutupnya.