Acta Surya, Aji Surabaya: LPM Dilindungi UU Pendidikan Tinggi
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eben Haezer menyebut Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dilindungi UU pendidikan tinggi. Hal ini merespon perkara Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari, dengan Acta Surya.
UU Pendidikan Tinggi yang mengatur hal itu adalah, No. 12 Tahun 2012, Pasal 8 dan 9, tentang kebebasan akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Hal itu juga wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Pemimpin Perturuan Tinggi.
"Secara gamblang di UU Pers belum ada. Payung hukumnya bisa pakai UU Pendidikan Tinggi, yang salah satunya membahas kebebasan akademik," kata Eben, kepada Ngopibareng.id, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurutnya, Meithiana juga dinilai berlebihan lantaran hendak melaporkan dua anggota Acta Surya sekaligus mahasiswa Stikosa AWS, Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola, dengan UU ITE.
"Bukankah pelaporan UU ITE terlalu berlebihan? Kalau kita lihat di pasal 1 ayat 4 UU ITE, rekaman yang diambil Kiki dan Feby tidak sampai disimpan atau ditransmisikan, karena langsung dihapus," jelasnya.
Oleh karena itu, Eben menyayangkan tindakan Meithiana yang sempat membekukan LPM Acta Surya dan menurunkan nilai A menjadi E dua anggotanya dalam satu semester perkuliahan.
"AJI Surabaya menyayangkan tindakan kampus yang bisa dianggap sebagai bentuk pembredelan. Lebih lagi itu terjadi di kampus yang dikenal sebagai kampus penghasil banyak jurnalis," ucapnya.
Selain itu, kata Eben, Aji Surabaya juga meminta agar Stikosa AWS memperbolehkan LPM Acta Surya beraktivitas seperti biasa, serta mengembalikan nilai yang sudah diturunkan sebelumnya.
"Kami berharap kampus kembali membiarkan Acta Surya kembali beraktivitas dan mencabut sanksi yang diberikan kepada dua mahasiswi, Kiki dan Feby, serta membuka ruang-ruang dialog yang memerdekakan mahasiswa dalam berpikir kritis," tutupnya.
Sebelumnya, salah satu korban, Kiki Evelin Olivia Sihaloho mengatakan, Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari telah melakukan tindakan sewenang-wenang hingga merugikan mahasiswanya. "Tujuan kita (mahasiswa) agar ketua Stikosa AWS kembali mengkaji panduan akademik, kemahasiswaan, dan keorganisasian," kata Kiki, usai melakukan aksi.
Sebab, kata Kiki, atas tindakanya itu Meithiana telah melanggar sejumlah statuta Stikosa AWS. Pertama, terkait diubahnya nilai dalam satu semester mahasiswa dari A menjadi E.
"Panduan akademik Bab 6 tentang kode etik mahasiswa di nomor 3 tentang pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, dan dikeluarkan," jelasnya.
Meithiana juga melanggar aturan tentang organisasi, setelah membekukan Acta Surya. Yakni Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi, sanksi diberlakukan bila organisasi kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
"Pada kenyataannya LPM Acta Surya belum pernah mendapat surat peringatan tertulis pertama maupun kedua," ucapnya.
Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan, tuduhan Meithiana terkait perekaman diam-diam juga tidak mendasar. Sebab, mereka melakukan hal tersebut sebagai bukti telah melakukan proses wawancara.
"Kami melakukan perekaman secara diam-diam untuk mengantisipasi ketika suatu waktu berita kami sudah terbit namun narasumber mengelak," ujarnya.
"Maka tindakan pencegahan dari kami adalah merekam ketika melakukan wawancara. Kami punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin gugat," tambah Kiki.
Advertisement