ACT Luncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro
Sebagai upaya untuk mempertahankan ekonomi umat , Aksi Cepat Tanggap Jawa Timur di masa pandemi Covid 19 menggulirkan program “Wakaf Modal Usaha Mikro” ( WMUM), dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha mikro yang terkena dampak Covid 19 dan Krisis Ekonomi ke jemaah Masjid An-Nadhifa di kawasan Perumahan La Diva Green Hill Residence Menganti, Gresik .
Bantuan ini akan diserahkan pada hari Jumat 18 September, di Masjid An-Nadhifa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan salat Jumat bersama para pengurus Masjid dan disaksikan oleh para jemaah masjid.
Bantuan modal wakaf tersebut, berupa modal usaha dengan nilai nominal Rp1-3 juta per orangnya. Bergantung kebutuhan dan jenis usaha yang dilakukan. Bantuan wakaf modal usaha ini akan diserahkan sepenuhnya pengelolaanya ke pengurus masjid, sehingga masjid bisa memanfaatkan bantuan tersebut kepada jamaah yang membutuhkan.
Yang menarik dengan digulirkannya program wakaf modal usaha ini, membuat salah satu dermawan yang juga sekaligus jemaah masjid An-Nadhifa, tergerak hatinya untuk ikut mewakafkan sebagian rejekinya. Sehingga, dari awalnya yang hanya 14 jamaah yang akan dibantu, bertambah menjadi 35 jemaah . Hal itu disampaikan Ustad Ajiz selaku kepala Takmir Masjid An- Nadhifa.
Sementara itu Mashudi, Implementator Program ACT Jawa Timur mengatakan, “Bantuan ini murni wakaf usaha tanpa ada kompensasi atau emebel embel lainnya, dengan batas waktu yang diberikan antara 6 – 12 bulan. Diharapkan bantuan ini akan terus bisa dimanfaatkan bagi masjid secara bergantian, untuk digunakan sebagai “modal” bagi para jemaah, sekaligus pelaku usaha mikro yang terdampak Covid 19 dan krisis ini” ungkapnya.
Dengan wakaf modal usaha ini, harapannya, mereka yang saat ini mengalami krisis, bisa kembali bangkit untuk membangun usahanya. Sedang proses pendistribusiaan dan seleksinya, sepenuhnya diserahkan ke pengelola masjid, sehingga dana yang diterima kelak bisa terus dimanfaat bagi para jamaah lain yang membutuhkan.
“Mungkin ada pertanyaan kenapa kok di masjid ? Dulu di zaman Rosul Muhammad SAW, masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga merupakan pusat peradaban bagi umat Islam, dan kita ACT melalui program WMUM ini, diharapkan mampu mengembalikan fungsi masjid sebagaimana yang dilakukan Rosululloh. Sehingga keberadaan masjid yang ada tidak hanya sebatas sebagai tempat ibadah atau tempat belajar saja. Namun juga menjadi fungsi ekonomi bagi umat demikian Moch Rohadi Marketing ACT menambahkan.
Selain itu ada misi dakwah yang disampaikan, agar jamaah yang jarang ke masjid bisa semakin dekat di masjid, sehingga mental spiritual yang dimilikinya semakin bertambah, dengan mengikuti program pengajian yang diberikan oleh masjid selama ini. Dengan demikian secara tidak langsung keberadaan program Wakaf Modal Usaha Mikro ini, memiliki manfaat yang banyak, menjadi ladang pahala bagi para pewakaf dan juga pengurus masjid yang terlibat di dalamnya.
Dan bagi masyarakat dermawan di Surabaya atau Jawa Timur umumnya, jika berminat untuk berpartisipasi dalam program wakaf usaha mikro ini, Anda bisa langsung melalui inder kami di #surabaya.dermawanindonesia.id .