Achmad Syafeii Shalat Idul Adha di Pomdam Guntur
Jakarta: Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii, tersangka kasus suap yang kena OTT KPK , hari Jumat (1/9) juga melakukan salat Idul Adha di Lapangan Pomdam Jaya, di Jl. Guntur, Jakarta. Beberapa tahanan KPK memang ditempatkan di Pomdam Jl. Guntur karena tahanan KPK di Gedung KPK Jl. Rasuna Said sudah penuh. Lokasinya agak di tengah areal, dipakai untuk shalat Idul Adha bersama masyarakat sekitar.
Achmad Syafii terkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2 Agustus lalu. Dalam operasi itu KPK lebih dulu menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu, dalam kasus ini Rudi Indra Prasetyadiduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Ada pun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.
Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, menurut Syarif, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii."Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," katanya.
Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati. Ingin dinego agar kurang, tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun, kata Syarif.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan memberi suap.
Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP. (ant)
Advertisement