Acara Molor, Pengurus Parpol Keluar dari Rapat Pleno KPU Probolinggo
Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo dengan agenda penetapan calon legislatif terpilih diwarnai aksi keluar ruangan (walk out) sejumlah undangan.
Sejumlah pengurus partai politik (parpol) keluar dari aula sebuah resto di Jl. Pandjaitan, Kota Probolinggo karena acara molor hingga sekitar dua jam, Kamis sore, 2 Mei 2024.
Tampak di antara pengurus parpol yang meninggalkan ruangan, Ketua DPD Partai Golkar Fernanda Zulkarnain dan Ketua DPD Partai Nasdem, Zulfikar Imawan. Sebelumnya, para pengurus parpol itu terlihat berkali-kali melihat jam pada arloji dan handphone (HP)-nya.
Sekitar pukul 15.45 WIB, mereka kemudian meninggalkan ruang aula di lantai atas resto tersebut. Bahkan mereka sempat berpapasan dengan sejumlah komisioner KPU bersama Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, yang menaiki tangga menuju aula.
Kedua rombongan yang mau pulang dan baru datang itu sempat bersalaman. Tidak seberapa lama, sekitar pukul 16.00 WIB acara baru dimulai.
Jika dilihat dari undangan yang beredar, acara rapat pleno KPU itu dijadwalkan dimulai pukul 14.00 tetapi baru dimulai sekitar pukul 16.00. Dengan kata lain acara molor sekitar dua jam.
Baik Fernanda maupun Imawan mengaku, sudah terlalu lama menunggu. "Hari ini kami di Partai Nasdem juga punya gawe, penjaringan calon walikota-wakil walikota," kata Iwan, panggilan akrab Zulfikar Imawan.
Sementara Fernanda ketika ditanya mengapa pulang lebih dulu hanya tersenyum sambil melambaikan tangan ke arah wartawan.
Meski molor sekitar dua jam, KPU Kota Probolinggo tetap menetapkan 30 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD setempat. Penetapan caleg terpilih ini melalui rapat pleno terbuka.
Adapun alokasi kursi pileg di lima daerah pemilihan (dapil) yakni, Dapil I Kecamatan Kanigaran terdapat delapan kursi, Dapil II Kecamatan Mayangan delapan kursi, Dapil III Kecamatan Wonoasih empat kursi, Dapil IV Kecamatan Kedopok empat kursi, dan Dapil V, Kecamatan Kademangan lima kursi.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, rapat pleno terbuka hari ini untuk mengesahkan hasil rekapitulasi alokasi suara partai politik dan calon legislatif yang sebelumnya telah dilakukan oleh setiap partai politik.
"Penetapan caleg terpilih oleh KPU Kota Probolinggo karena masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikeluarkan pada 29 April 2024. Sehingga tiga hari pasca dikeluarkan maka pada Kamis hari ini dilakukan penetapan," ujarnya.
Hudri juga mengingatkan, caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui KPU Kota Probolinggo.
"Setelah penetapan, maka caleg wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari. Jika tidak menyerahkan maka caleg tersebut tidak akan dilantik," katanya.