Abu Dhabi Dialogue Ke-VI Bahas Pelindungan Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri pertemuan ke-VI tingkat Menteri Tenaga Kerja Anggota Negara Pengirim (Colombo Process) dan Negara Penerima Tenaga Migran (Sixth Abu Dhabi Dialogue Ministerial Consultation) selama dua hari 26-27 Oktober 2021 di Dubai, Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates). ADD merupakan forum berhimpunnya 12 negara pengirim dan 6 negara-negara penerima pekerja migran, dan 2 negara observers atau peninjau.
Ke-20 negara Anggota Forum Abu Dhabi Dialogue adalah Afganistan, Bangladesh, China, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam; dan enam negara teluk destinasi, yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Malaysia; serta dua observers yakni Swedia dan Swiss. Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker sendiri merupakan salah satu pemrakarsa terbentuknya forum Colombo Process.
Menurut Ida Fauziyah, pertemuan ADD ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah RI untuk mempromosikan strategi Indonesia dalam melindungi dan memberdayakan para pekerja migran. "Hal ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait pentingnya isu perlindungan dan pemberdayaan para pekerja migran yang merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 26 Oktober 2021.
Forum Menteri Negara Anggota ADD yang merupakan pertemuan reguler 2 tahun sekali, pada tahun ini digelar oleh Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai Keketuaan dan digelar secara hybird. Dua tahun lalu, dilaksanakan forum konsultasi ADD ke-V yang diketuai oleh Sri Lanka, dan Keketuaan periode 2 tahun ke depan, akan dipegang oleh Pakistan pada ADD ke-VII.
Dalam sesi pembukaan di ADD ke-VI tanggal 26 Oktober 2021, di bawah Keketuaan Persatuan Emirat Arab ini, Menaker Ida mengusulkan empat hal yang perlu disepakati antara Negara Pengirim dengan Negara Penerima dalam rangka mencapai migrasi yang aman dan adil. Pertama, mendorong peningkatan kondisi kerja bagi pekerja migran perempuan. Kedua, berbagi informasi pasar kerja dan mendorong pengakuan keterampilan.
Ketiga, mendorong pemanfaatan teknologi dalam tata kelola penempatan dan migrasi tenaga kerja migran yang cepat, transparan, akuntabel dan aman. Keempat, mendorong pengembangan manajemen internasional terkait migrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari negara asal, negara transit, dan negara tujuan.
“Pada agenda adopsi Joint Ministerial Declaration yang akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia akan mendorong komitmen para anggota forum ADD untuk menyepakati pentingnya pelindungan pekerja migran yang menjadi kepentingan bersama dalam mewujudkan migrasi yang adil, tertib, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran dan keluarganya, " kata Ida Fauziyah didampingi Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker, Muhammad Arif Hidayat.
Forum Konsutasi Menteri ADD ke-VI dihadiri oleh Para Menteri beserta delegasi dari Negara Anggota ADD dan Observers dari unsur Pemerintah/Badan yang Berafiliasi dengan Pemerintah, Serikat Antar Negara/Badan Antar Pemerintah, Pemerintah Lokal, Organisasi Non-Pemerintah, Organisasi Internasional, Federasi Pengusaha Nasional dan Internasional, dan Organisasi Sektor Swasta.
Advertisement