Abu Bakar Ba’asyir Segera Bebas, Keluarga Batasi Kunjungan
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021. Keluarga terpidana, menyatakan akan membatasi kunjungan simapatisan baik pada saat penjemputan di lapas, pun ketika sudah berada di kediaman, di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kami memang tidak ingin ada penyambutan. Kami juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, Senin 4 Januari 2021. Ia melanjutkan jika proses penjemputan nanti akan dilakukan sejumlah pihak keluarga dengan jumlah yang tak banyak, bersama kuasa hukum.
Menurutnya, pembatasan kunjungan simpatisan ini dilakukan lantaran dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sekaligus untuk menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kami batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ba’asyir dilakukan setelah terpidana menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," katanya. (Ant)