Abu Bakar Ba'asyir hingga 'Musuh' Ahok Dapat Remisi
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, narapidana akan mendapatkan remisi.
Pada HUT Kemerdekaan RI ke-74, sebanyak 845 narapida dari 1.021 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) dan lima napi langsung bebas.
Napi kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani mendapat remisi.
"Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para napi setiap tanggal 17 Agustus. Pertama, Remisi Umum Kategori Satu (RU I) yakni Napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga enam bulan. Dan Remisi Umum Kategori Dua (RU II) yang mana Napi setelah menerima remisi bisa langsung bebas," kata Sopiana dalam keterangannya kepada wartawan.
Berikut daftar napi yang bakal mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI:
1. Gayus Tambunan
Nama Gayus Tambunan adalah sosok yang populer pada tahun 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak itu sempat menghebohkan Tanah Air dengan kasus sejumlah mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.
Pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan ini sempat divonis tujuh tahun penjara. Namun setelah mengajukan PK, Gayus malah divonis 28 tahun penjara. Pada HUT Kemerdekaan tahun 2019, Gayus mendapat remisi enam bulan.
2. Abu Bakar Ba'asyir
Abu Ba'asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min. Ia dijebloskan ke tahanan karena menjadi terpidana dalam berbagai aksi serangan teroris. Tahun ini Ba'asyir mendapatkan remisi lima bulan. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara.
Ia d itangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan diri membelanya.
3. Buni Yani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani mendapat remisi satu bulan.