Abu Bakar Ba’asyir Bebas Jumat, Berikut Profil Kasus Hukumnya
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021. Dalam proses pembebasan pada hari tersebut, pihak lapas akan melibatkan Detasemen Khusus Anti Teror88.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat imam Suyudi mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yaitu selama 15 tahun penjara dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.
Nantinya, pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dilakukan melalui serangkaian proses hingga seluruh persayaratan terpenuhi. Proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga akan mendapatkan pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk melibatkan Densus 88.
“Setelah melalui proses pidana, nanti tanggal 8 januari, 2021, akan kami bebaskan. Tentunya pembebasan ABB, dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan terkait, karana dalam rangka pembebasan napiter ini, masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait,” kata Imam dikutip dari Antara.
Selain itu, Imam juga meminta agar santri dan pengikut Abu Bakar Ba’asyir tidak ikut menjemput dalam proses pelepasan ABB, disebabkan sedang pandemi dan mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus.
Sebelumnya diketahui, Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme, dikutip dari Tempo.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga pernah ditangkap atas sejumlah dakwaan berbeda. Pada tahun 1983 ia bersama Abdullah Sungkar ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pengadilan memvonis keduanya selama 9 tahun penjara.
Kemudian, pada Maret 2005, ia divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali. Ia divonis 2,6 tahun penjara dan dibebaskan pada 2006, menyusul tahun 2010 ia divonis penjara selama 15 tahun lantaran terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pada 2014, didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara serta membayar biaya perkara Rp5.000. (Ant/Tem)