Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan
Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Peraturan tentang aborsi sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, aborsi memang sudah diizinkan di Indonesia dalam Undang-Undang Kesehatan yang lama sejak 2009. Tapi bedanya, kini pemerintah semakin mengerucutkan persyaratan aborsi agar dapat dilakukan dengan aman bagi masyarakat yang membutuhkan.
United Nations Population Fund (UNFPA) menyebut 60% kehamilan yang tidak diinginkan akan berujung aborsi. Kehamilan yang tidak diinginkan banyak terjadi pada korban kasus kekerasan terhadap perempuan. Meliputi kekerasan seksual berbasis elektronik, pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan, persetubuhan, dan kasus lain yang melibatkan kekerasan seksual.
Berikut ini info grafis aborsi untuk korban pemerkosaan:
Info Grafis Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Diteken Presiden Jokowi, Jumat 26 Juli 2024.
Pasal 118 PP 28/2024, ada dua kondisi yang membolehkan praktik aborsi dalam pasal itu, yaitu (1) harus ada bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang sesuai dengan tindak pidana perkosaan, dan yang ke (2) harus ada keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Prosedur aborsi:
Kondisi kehamilan membahayakan ibu dan/atau janin. Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan penyidik.
Aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan syarat Menteri Kesehatan.
Aborsi dilakukan atas persetujuan dari pasien dan suaminya untuk kondisi kehamilan yang mengalami kedaruratan medis. Korban kekerasan seksual, syarat itu tidak diperlukan.
Aborsi mendapat pendampingan dan konseling. Aborsi tak hanya masalah kesehatan, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental ibu.
Advertisement