Abidin Fikri Ajak Kader PDIP Paham Peran Partai Sesuai Konstitusi
Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tuban, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, H. Abidin Fikri menyelenggarakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Minggu 5 Juni 2022.
Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut diselenggarakan dalam rangka menguatkan pemahaman wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus diisi dengan Halal Bihalal antar kader PDI Perjuangan yang dihadiri oleh struktural partai serta badan dan sayap PDI Perjuangan Kabupaten Tuban.
Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri dalam kegiatan itu menjelaskan, kader harus menguatkan pemahaman bahwa karakter, kompetensi dan kapasitas para kader bangsa disemai dan dipupuk dalam partai politik.
"Seperti halnya kepemimpinan nasional ke depan, ideologi sebuah partailah yang punya kapasitas untuk menuntun. Partai adalah level tertinggi dari berbagai jenis organisasi, karena perannya dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa dan negara yang seiring dan seirama dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari para kadernya," ujar Abidin Fikri di hadapan ratusan kader PDI Perjuangan Tuban.
Lebih lanjut, dia menerangkan jika konstitusi di negara ini telah mengatur besarnya peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD.
"Maka dari itu, saya mengajak para kader PDI Perjuangan di Tuban untuk terus bekerja keras menjaga marwah partai yang perannya termaktub dalam konstitusi UUD NRI 1945," jelas pria yang juga Anggota DPR RI Komisi IX tersebut.
Adapun hal itu, didasari dengan apa yang telah termaktub dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 6A ayat 2, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik," pungkas Abidin.
Advertisement