ABG 15 Tahun Ditangkap Kasus Narkoba Mengaku Anak Lilis Karlina
Polres Purwakarta menggelar jumpa pers kasus narkoba. Cukup mengejutkan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap ABG berusia 15 tahun. Pengedar narkoba ini mengaku sebagai anak pedangdut Lilis Karlina. Pemilik lagu Goyang Karawang ini pernah hits di era 90-an.
Dikutip dari iNews, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.
"Berawal dari kegiatan anggota di lapangan melakukan penyelidikan, dapat informasi ada pengedar di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Petugas melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata anak di bawah umur," jelasnya.
Pelaku diamankan di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023. Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Residivis Jadi Anak Buah
Proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I. Menurut AKBP Edwar Zulkarnain, pria 26 tahun itu bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari residivis kasus narkoba tersebut untuk membantu menjual obat terlarang.
RD masih 15 Tahun Tidak Dihadirkan dalam Jumpa Pers
RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, RD bisa dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.