Abdul Haris pernah Dihukum Larangan Seumur Hidup oleh Komdis PSSI
Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing menjadi salah satu saksi dalam pemeriksaan tragedi Kanjuruhan oleh penyidik gabungan Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id, pemeriksaan Erwin Tobing berjalan sekitar 3,5 jam sejak tiba 11.18 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 29 pertanyaan dilayangkan penyidik terhadap mantan jenderal polisi bintang dua itu.
"Tadi ditanyakan seputar Stadion Kanjuruhan, tentang Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)," aku Erwin usai pemeriksaan.
Dari kesaksiannya, Erwin mengatakan, Abdul Haris pernah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola seumur hidup dari Komdis PSSI pada tahun 2010 lalu
"Waktu itu saya tidak tahu ya, tapi saya dapat informasi dia banding. Saat itu kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya.
Namun, dalam perjalanan Abdul Haris tampak kembali beraktivitas dalam kegiatan sepak bola dengan menjadi Ketua Panpel Arema FC.
Dalam kasus ini, mantan Anggota DPR RI itu mengaku, telah menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC berupa larangan aktivitas dalam kegiatan sepak bola seumur hidup.
Selain itu, dijatuhkan sanksi berupa denda Rp250 juta dan larangan bertanding tanpa suporter serta laga kandang harus di luar home base minimal sejauh 250 Km.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.b
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement