Abang Becak jadi Saksi Meringankan Sidang Korupsi Bupati Nganjuk
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terus melakukan proses hukum terhadap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat. Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Novi Rahman Hidayat diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Kata Saksi
Kali ini sidang mendatangkan sejumlah saksi meringankan bagi terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 15 November 2021. Saksi yang hadir adalah dua tukang becak dan satu staf penyaluran zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup, perusahaan yang dibentuk oleh Novi dan menyalurkan zakat di setiap kecamatan.
Saksi pertama bernama Sukarsi, tukang becak yang biasa mangkal di Nganjuk, Jawa Timur. Ia menceritakan sosok Novi saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk di kalangannya. "Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan pada kami," aku Sukarsi.
Hal itu pun juga dibenarkan oleh Sarmidi, saksi kedua. Pria yang juga berprofesi sebagai tukang becak ini juga membenarkan cerita dari rekannya tersebut. Ia mengaku setiap tahun selama delapan tahun ini, selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati. "Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini," pungkasnya.
Menurutnya, para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan beras dari Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg. Bantuan ini, tidak pernah absen setiap tahunnya. "Pasti diberikan oleh beliau," kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk ini.
Sementara itu, saksi ketiga adalah Yoyok Yuono, Staf Penyaluran Zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup. Ia menceritakan, dirinya juga turut diberi tugas oleh Novi untuk membagi-bagikan zakat. Ia menyebut, tim ini bentukan perusahaan pribadi Novi untuk pembagian zakat di tiap kecamatan.
Setidaknya, satu ton beras selalu diberikan oleh Novi untuk 20 kecamatan yang ada di Kota Angin itu. Ia mengklaim, lini usaha Novi cukup banyak. Mulai dari bidang usaha SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, juga peternakan sapi. "Usaha beliau dan keluarga banyak sekali," tukasnya.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya itu bertujuan untuk menunjukkan pada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini digaung-gaungkan.
Ini sekaligus memperkuat saksi sebelumnya dari perusahaan milik sang bupati, jika terdakwa korupsi kasus jual beli jabatan itu, tak akan kesulitan bila mengambil uang senilai Rp1 miliar saja dari perusahaannya.
"Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha. Yang katanya cuma Rp11 juta, atau Rp15 juta, itu nilainya sangat kecil lah. Uang yang katanya disita Rp600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung," tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi ini untuk memperkuat keterangan saksi Riana yang dihadirkan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Bahwa uang yang diminta oleh Novi Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu.
Advertisement