Abaikan Timbunan Limbah B3, Soekarwo Disomasi
Pada akhir masa jabatannya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) disomasi oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).
Soekarwo dinilai telah membiarkan praktik pencemaran lingkungan dengan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di pemukiman warga dan sejumlah kawasan militer.
Ecoton, melalui Kuasa Hukumnya Azis, melayangkan surat somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada Selasa 12 Februari 2019 pukul 15.00 WIB.
"Sejak 2016, Ecoton sudah mengadukan temuan timbunan limbah B3 di beberapa wilayah di Jawa Timur, terutama di kawasan militer," kata Team Leader Advokasi Jatim Tolak Racun, Ecoton, Azis SH, Selasa 12 Februari 2019.
Dengan dalih melakukan pengendalian dan pemulihan lingkungan, Azis menyebut, sebaliknya Pemprov Jatim pada Oktober 2017 malah memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan.
"Izin hanya dijadikan kedok, kini puluhan hektare lahan AURI berubah jadi timbunan limbah B3," kata Prigi.
Ecoton mencatat, dari 190 juta ton limbah B3 yang dihasilkan oleh industri di Jatim setiap tahunnya, hanya 36 persen yang diolah, sisanya diterlantarkan dan ditimbun di kawasan pemukiman.
Di antaranya di desa Lakardowo Mojokerto, kawasan persawahan dan irigasi di Sumobito dan Kesamben Jombang, lalu bekas galian C di Paciran, Ngoro, Wringinanom dan Jetis, Mojokerto.
Lanjut Azis, yang memprihatinkan limbah ini juga ditempatkan di instalasi atau sarana militer di Bumi Marinir Karang Pilang, Satuan Radar 222 Ploso Jombang, Pusdiklat AURI Kenjeran dan beberapa lokasi kawasan militer di Sidoarjo dan Surabaya.
Terbaru melalui surat izin pengumpulan limbah (B3) skala provinsi dengan nomor P2T/9/17.03/01/X/2017 Pemprov Jatim telah memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan.
Imbasnya, pada September 2017 lalu, terjadi masalah di lokasi timbunan limbah B3 yang menyebabkan kecelakaan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan kaki warga melepuh terkena bekas timbunan limbah B3 yang masih panas.
Pasca adanya kejadian kecelakaan limbah B3 di AURI Raci September 2017 itu pihak AURI melalui pengelola koperasi Primkopau I Lanud Surabaya baru melakukan proses perijinan.
Ecoton, kata dia, sejak 2016 telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Staf Presiden RI, Gubernur Jatim, Kepala DLH Jatim dan DPR RI komisi VII.
"Namun, hasil pengaduan ini tidak ditanggapi serius karena hingga minggu pertama, Februari 2019 tidak ada upaya penindakan dan rencana pemulihan," kata Azis
Bagi Ecoton, praktik open dumping atau pembuangan limbah B3 di kawasan militer tersebut telah menyalahi UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3.
Azis menduga, kegiatan ini melanggar karena adanya persengkongkolan dengan transporter dan perusahaan-perusahaan pengelola atau pemanfaatan limbah seperti PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera (TS), PT Lewind, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Surya Wijaya Megah, dan PT Berkat Rahmat Jaya.
Maka dengan kejadian itu, Azis mengatakan yang mempunyai kedudukan di Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 32/2009 mempunyai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ecoton menuntut Gubernur Jatim, untuk mencabut izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) skala provinsi dengan nomor P2T/9/17.03/01/X/2017 di AURI Raci," kata dia.
Kemudian, kedua, menuntut Gubernur untuk melakukan pemulihan lingkungan di AURI Raci dan Desa Lakardowo serta menyusun roadmap clean up, mencabut izin dan mempidanakan transporter serta perusahaan pengelola limbah B3 yang diduga melakukan pelanggaran. (frd)