Abaikan Restoratif Justice, Hakim PN Tuban Vonis Mbok Darmi 1,5 Bulan Kurungan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memvonis Mbok Darmi terdakwa kasus pemukulan terhadap keponakannya sendiri selama 1 bulan 15 hari kurungan penjara, Selasa 4 Juni 2024. Perempuan 53 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Tuban itu terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Harmiatun.
Kendati begitu, dalam sidang pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga bulan kurungan penjara.
"Hari ini telah dibacakan putusan oleh majelis hakim, yang mana dalam putusan itu menyatakan perbuatan tersebut telah terbukti. Dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan majelis hakim menjatuhkan putusan selama 1 bulan 15 hari," terang Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.
Rizki menerangkan, untuk pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis tersebut bisa diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Tentunya selain mempertimbangkan yuridis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
"Dalam hal ini, terdakwa sudah berusia lanjut dan juga sedang merawat keluarganya yang sedang sakit. Sehingga majelis hakim menilai yang adil dan tepat selama 1 bulan 15 hari," imbuh Rizki.
Diketahui sebelumnya, puluhan warga Tuban yang mengatasnamakan masyarakat pencari keadilan Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) dan Polres Tuban.
Aksi puluhan warga itu digelar menjelang sidang putusan Darmi terdakwa kasus pemukulan terhadap Harmiatun keponakannya sendiri asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Para pengunjuk rasa menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berpihak kepada masyarakat kecil hingga menaikkan kasus tersebut ke persidangan. Bahkan Mbok Darmi dituntut tiga bulan penjara oleh JPU. Padahal, seharusnya APH bisa melakukan upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
Di samping itu, mereka menilai APH kurang jeli dalam menangani kasus tersebut. Sebab, pemukulan yang dilakukan oleh Darmi dengan menggunakan sapu itu merupakan upaya untuk membela diri serta tidak ada upaya kesengajaan.
Koordinator aksi, Syahrul Mubarok mengatakan, dalam kasus ini Darmi tidak ada niatan untuk memukul korban. Darmi hanya berniatan untuk menakut-nakuti korban dengan menggunakan sapu setelah dirinya didorong-dorong oleh korban.
"Tidak ada niatan Mbok Darmi untuk memukul korban, karena dia didorong-dorong oleh korban dan kenalah pukulan itu. Itupun dari hasil visum korban hanya luka 1 centimeter," terang Syahrul.
Dia menambahkan, dalam aksi ini masyarakat menuntut agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Darmi, karena masyarakat menilai kasus ini sangat ringan.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake mengatakan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan pihak kepolisian telah mengupayakan Restorative Justice, namun korban menolaknya.
"Kita telah mengusahakan untuk RJ, terlebih mereka itu masih keluarga. Namun korban tidak mau," kata Wakapolres Tuban.
Advertisement