Abaikan Permenhub, Anies Baswedan Larang Ojek Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota.
"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes, bukan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), " kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin 13 April 2020.
Menurutnya, kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub nomor 33 tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," kata Anies Baswedan.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan lamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan tinggi," jelas Anies Baswedan.
Di sisi lain, setelah Pergub DKI muncul, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan menteri yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang. Aturan itu kemudian menuai kritikan.
Keputusan Luhut Binsar Panjaitan terbitkan Permenhub No 18 Tahun 2020 disesalkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Dirinya mengungkapkan, pemerintah harus mengambil kebijakan serius terkait pembatasan transportasi umum.
"Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19," ujarnya.
"Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang tidak jelas ujung pangkalnya," sambung dia.
Hal tersebut dibuktikannya lewat Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, "...dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan".