Abaikan PBB, Ternyata Saudi Tetap Eksekusi 37 Terpidana Mati
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan telah menggelar eksekusi untuk 37 warga negara Saudi yang dijatuhi hukuman mati karena kasus terorisme, Selasa 23 April 2019. Pelaksanaan eksekusi ini, secara terang mengabaikan PBB yang mendesak agar ditunda hukuman tersebut.
Media pemerintah Saudi Press Agency (SPA) mewartakan, eksekusi dilakukan serentak di sejumlah tempat, yakni di ibu kota Riyadh, di Mekah dan Madinah, di Provinsi Qassim dengan mayoritas penduduk Sunni, serta di Provinsi Timur, yang menjadi rumah minoritas Syiah.
"Mereka yang dieksekusi adalah tahanan yang dihukum karena mengadopsi pemikiran teroris dan ekstremis dan karena membentuk sel teroris untuk merusak dan mengganggu keamanan," tulis laporan media tersebut, dikutip AFP.
Dijelaskan pula, salah satu terpidana mati disalib setelah dieksekusi, sebuah hukuman yang diperuntukkan bagi tindak kejahatan serius.
"Mereka yang dieksekusi adalah tahanan yang dihukum karena mengadopsi pemikiran teroris dan ekstremis dan karena membentuk sel teroris untuk merusak dan mengganggu keamanan," tulis laporan media itu.
PBB:Tunda Eksekusi Hukuman Mati
Komisioner PBB untuk hak asasi manusia mengecam keras eksekusi 37 orang di Arab Saudi pada hari Selasa dan mendesak kerajaan tersebut untuk menunda semua rencana pelaksanaan hukuman mati.
Komisioner PBB, Michelle Bachelet, mengatakan informasi yang diterima PBB menyebutkan pengakuan didapatkan melalui penyiksaan dan ia kembali menyatakan keprihatinan tentang proses hukum di Saudi.
Sebagian besar yang dieksekusi berasal dari komunitas minoritas Syiah dan setidaknya tiga di antaranya masih di bawah umur saat ditangkap.
Bachelet mengatakan menerapkan hukuman mati bagi anak-anak sangat disayangkan dan mendesak Saudi untuk melarang praktik hukuman mati.
Eksekusi Mati 2019
Menurut data yang dirilis SPA, setidaknya telah ada 100 terpidana mati yang dieksekusi oleh pemerintah Saudi sepanjang tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, secara resmi menjelaskan, beberapa dari terpidana yang dieksekusi pada Selasa 23 April, adalah mereka yang dianggap bersalah karena telah menghasut perselisihan sektarian, sebuah tuduhan yang sering dijatuhkan terhadap aktivis Syiah.
Tidak ada keterangan resmi terkait bagaimana para terpidana mati dieksekusi. Namun kerajaan ultra-konservatif itu biasa mengeksekusi terpidana mati dengan pemenggalan kepala.
Pakar hak asasi manusia telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya atas keadilan persidangan di Saudi, yang diatur dalam hukum Islam yang ketat.
Menurut catatan Amnesti Internasional, sepanjang tahun lalu, negara kaya minyak itu dilaporkan telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 149 terpidana mati. Jumlah tersebut hanya kalah dengan Iran, yang telah mengeksekusi lebih banyak terpidana mati.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati biasanya karena kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba. Pemerintah Saudi bersikeras hukuman mati perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serius. (afp/bbc)
Advertisement