99 Persen Dispensasi Nikah di Kota Malang Karena Hamil Duluan
Pengadilan Agama Kelas IA Malang mencatat selama peiode 2022 ada sebanyak 199 perkara dispensasi pernikahan yang diajukan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 190 perkara yang dikabulkan untuk dikeluarkan izin dispensasi pernikahan.
“Dari perkara (dispensasi nikah) yang ada, 99 persen karena hamil duluan sebelum nikah," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A , Mochamad Dedy Kurniawan pada Kamis 19 Januari 2023.
Sementara untuk perkara dispensasi nikah yang tidak dikabulkan kata Dedy disebabkan oleh beberapa alasan, seperti ada yang ditolak hingga ada perkara yang dicabut oleh pihak yang mengajukan.
“Seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasihati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," katanya.
Sementara berkas perkara dispensasi pernikahan yang ditolak, kata Dedy, berasal dari penilaian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang yang mengeluarkan rekomendasi kepada kedua calon mempelai.
"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur. Maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," ujarnya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Perkawinan, batas minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah usia 19 tahun.
“Jumlah pengajuan dispensasi nikah pada 2022 terhitung menurun dibandingkan pada 2021 yaitu sebanyak 262 perkara,” katanya.
Advertisement