94 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Tanpa Verifikasi di KKP Juanda
Sebanyak 94 jemaah umrah dari berbagai travel, yang sedianya diterbangkan melalui maskapai Air Asia rute Surabaya - Kuala Lumpur, Senin 26 September 2022, pagi ini gagal berangkat dari Bandar Udara Internasional Juanda.
Pihak imigrasi menolak memproses pemberangkatan, karena stamp calon jemaah tidak dilengkapi verifikasi kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda.
Atas kegagalan ini, pihak travel dan Himpunan Perjalanan Haji dan Umrah (Himpuh) melakukan protes keras, karena Air Asia tidak melakukan koordinasi penerbangan indirect flight dengan penumpang jamaah Umrah.
Penasihat HIMPUH, H. Mohammad Ramli, menjelaskan dari 96 jamaah yang gagal berangkat, 63 di antaranya dari Sabilina Tours di bawah Asosiasi Himpuh, sedianya diberangkatkan jam 5 pagi Air Asia. Pihak imigrasi, lanjutnya tidak mau menerima stamp milik para jamaah, dengan alasan pihak KKP tidak ada yang stan by di bandara.
"Oleh karena hal tersebut, kami minta pertanggung jawaban pihak terkait atas kerugian yang diderita oleh pihak travel dan jamaah umrah," tambahnya.
Konsul Haji Konjen RI di Jeddah
Ibadah umrah bagi umat Islam Indonesia memang merupakan bagian dari kegairahan beribadah. Terkait hal itu, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menegaskan proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih menggunakan skema Business to Business.
Nasrullah mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah, 20 September 2022.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis 22 September 2022.
"Seluruh jemaah umrah harus sudah divaksin covid-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi," tuturnya.
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah / Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Terkait Pemandu Jemaah Umrah
Terkait guide/pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.
"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," tegasnya.
Teknis Urusan Haji, kata Nasrullah, telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Syarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah agar mengatur pergerakan jemaah dari hotel ke bandara pada saat kepulangan. Pergerakan jemaah agar memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan.
"Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," sebutnya.
"Kementerian Haji dan Umrah siap memberikan informasi berkala kepada Teknis Urusan Haji jika dibutuhkan terkait statistik dan pergerakan jemaah umrah dari Indonesia dan dari negara-negara lainnya selama berada di Arab Saudi," tandasnya.
Lebih 200 ribu jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022. Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.
Hadir dalam pertemuan itu, Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Abdul Aziz Wazzan, Direktur Administrasi Layanan Jemaah Umrah Misy’al, Administrasi Layanan Jemaah Umrah Samiah, Kepala Kantor Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Aiman. Dari Kantor Urusan Haji, hadir Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH 2) Muhammad Luthfi Makki dan Sekretariat Teknis Urusan Haji Asmoni Abdurrahman.
Advertisement