9.333 Napi Dapat Remisi Natal
Sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik akan dapat pengurangan masa menjalani pidana ( remisi) pada Natal 2017.
Sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.
Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan. "Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai reward kepadamereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar, karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000," kata Utami.
Remisi khusus juga diberikan kepada napi pada tiap hari besar keagamaan yakni Idul Fitri untuk napi beragama Islam, Nyepi untuk napi beragama Hindu, Waisak untuk napi beragama Budha dan Imlek untuk napi yang Khong Hu Chu.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Harun Sulianto, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini, adalah strategi mengatasi kelebihan daya tampung (over crowding).
"Ada tiga wilayah yang warga binaannya mendapatkan remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara sebanyak 1.844 napi, Sulawesi Utara sebanyak 952 napi dan Papua sebanyak 814 napi," kata Harun.
Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. (ant)