904 Pekerja Jatim Lapor THR Bermasalah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, bersama DPW-FSPMI Jatim, melaporkan sejumlah perusahaan terkait pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 kepada Disnakertran.
Koordinator Posko THR Jatim, M. Dimas Prasetyo mengatakan, sejak dibuka pada Selasa, 12 April 2022, lalu, hingga sekarang masih banyak laporan pelanggaran yang masuk.
Dalam posko THR itu, kata Dimas, ada 904 buruh yang melaporkan pelanggaran terkait THR di 2022. Mereka terbagi menjadi 327 pekerja tetap, 327 karyawan kontrak, dan 250 pekerja outsourcing.
904 pekerja tersebut berasal sembilan perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jatim. Yakni mulai dari Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk hingga Lamongan. “Ada THR tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, dan THR tidak ada kejelasan,” kata Dimas, Minggu, 1 Mei 2022.
Dimas menyebut sejumlah perusahaan itu telah melanggar surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan sudah melanggar aturan terutama dalam Surat edaran Menteri terkait pemberian THR tahun 2022, karena sudah kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja atau THR ini secara penuh,” ucapnya.
Karena masih banyak pengusaha yang melanggar, Dimas berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, turun tangan untuk menindak para pengusaha yang tak memberikan THR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW- FSPMI Jatim, Nuruddin mengatakan bahwa Disnakertrans Jatim wajib melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang diduga tak memberikan hak THR karyawannya. “Jika benar ada pelanggaran maka pengawas ketenagakerjaan harus mengeluarkan nota pemeriksaan,” kata Nuruddin.
“Dan jika masih tetap tidak mau membayar THR, maka pemberian sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan oleh Pemprov Jatim” tutupnya.