9000 Napi Terancam Kehilangan Hak Pilihnya di Pilkada Jatim
Ribuan narapidana (napi) terancam bakal kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018, di Jawa Timur. Pasalnya para narapidana banyak yang tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP) maupun surat keterangan.
Dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ada sekitar 9000 napi tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Timur yang tidak membawa dan memiliki e-KTP atau pun surat keterangan.
"Dari temuan angka itu paling banyak berada di kabupaten Sidoarjo," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di acara Deklarasi Pilkada Damai, Pilkada yang Ramah HAM, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Surabaya, Kamis, 19 April 2018.
Komnas HAM menemukan persoalan ini setelah melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Jawa Timur. Ditambahkan Anam, 9000 napi ini terkendala dengan aturan yang belum menjangkaunya. "Sembilan ribu napi ini punya potensi tak bisa menggunakan hak pilihnya karena terkendala Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, lanjut Choirul Anam, menyebutkan pasal 7 ayat 2, pemilih dalam memberikan suaranya wajib menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya. "Para napi ini kebanyakan tidak membawa dan tidak punya e-KTP, apalagi punya Suket" kata Anam.
Menurut, Anam, solusi persoalan data dan identitas itu bisa diambil dari pencatatan ketika seseorang itu memasuki lapas dan rutan. Identitas di pencatatan itu dinilai sudah jelas, dan bisa menjadi acuan KPU. "Karena tidak mungkin data identitas itu tidak dimiliki saat narapidana masuk ke lapas atau rutan tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, Komnas HAM mendesak KPU RI agar membuat aturan khusus untuk mengatur kelompok pemilih khusus seperti narapidana agar tidak kehilangan hak konstitusional sebagai warga negara.
Komnas Ham juga meminta KPU menyediakan TPS Khusus di dalam lapas ataupun rutan, karena secara teknis cara itulah yang paling efektif daripada menggunakan cara pindah lokasi pemilih dengan syarat menggunakan form A-5.
Anam mengatakan, aturan administratif seperti PKPU seharusnya tak menyulitkan pemilih seperti narapidana, dalam menggunakan haknya. "Kesempatan mereka menggunakan haknya itu yang harus kita pastikan, kalau perlu memang ada daftar pemilih tetap (DPT) khusus misalnya untuk di rutan dan lapas," ujar Anam. (frd)