90 Pelanggar PPKM Darurat di Lumajang Dikenai Denda
Petugas Gabungan dari Satpol PP Kab. Lumajang, TNI dan Polri melalukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hasilnya, 90 orang pelanggar dilakukan sidang yustisi di tempat.
"Mulai tanggal 2 (Juli 2021) sampai sekarang sudah sekitar 90 orang yang terjaring dan sekarang proses sidang, yang pertama 39 orang sidang di tempat pada Jumat 9 Juli 2021 lalu, dan hari ini sidang kedua 51 pelanggar dilakukan sidang di tempat," ujar Mattali Bilogo, Kasatpol PP Kab. Lumajang saat sidang yustisi di Gedung Sudjono, Jumat 16 Juli 2021.
Penyelenggaraan sidang yustisi dilakukan secara virtual. Hakim dalam kesempatan ini dihadirkan secara virtual dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lumajang, sedangkan jaksa penuntut umum dan pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) PPKM Darurat berada di Gedung Sudjono.
Kasatpol PP Mattali menjelaskan bahwa pelanggar PPKM Darurat didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berada di kerumunan. Mereka dikenai sanksi berupa denda Rp50 ribu atau subsider kurungan 1 hari.
"Anak-anak di bawah umur dilakukan sanksi sosial kerja bhakti atau ada yang dipush-up, kalau yang sudah dewasa dilakukan penilangan dan dilakukan sidang di tempat seperti hari ini," terangnya.
Mattali Bilogo mengatakan, operasi yustisi cukup efektif untuk mengurangi mobilitas khususnya anak-anak muda di tongkrongan. Selain operasi yustisi, petugas juga membawa serta Tim Rapid Hunter untuk dilakukan rapid di tempat.
"Cukup efektif, dampaknya kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi, karena selain operasi juga diikuti oleh tim rapid hunter, kita lakukan rapid di tempat, kalau ada yang reaktif dilakukan isolasi di BKD," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa kegiatan ini bentuk sinergisitas antara Polri, TNI dan Pemkab. Lumajang. Penegakan protokol kesehatan semacam ini akan terus dilakukan selama PPKM Darurat.
"Terima kasih kepada rekan-rekan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan juga Satpol PP Kab. Lumajang, ini bukti sinergitas dengan Pemkab Lumajang untuk memberi pelajaran kepada masyarakat di masa PPKM Darurat dengan sanksi denda maupun sosial," tegasnya.