9 Tuntutan #GejayanMemanggil2
Berbagai elemen kelompok masyarakat kembali menggelar aksi Gejayan Memanggil di Gejayan, Jogjakarta, Senin 30 September 2019.
Lokasi utama demonstrasi sama seperti gerakan #GejayanMemanggil yang pertama, yakni di Simpang Tiga Colombo atau Gejayan, Sleman, Jogjakarta.
Dua titik kumpul #GejayanMemangggil terpusat di UIN Sunan Kalijaga, depan Gedung Multipurpose dan Universitas Gajah Mada tepatnya di bundaran UGM pukul 10.00 WIB.
Setelah dari titik kumpul, massa kemudian bergerak melakukan long march Simpang Tiga Colombo atau Gejayan.
Gerakan #GejayanMemanggil2 merupakan inisiatif dari Aliansi Rakyat Bergerak yang terdiri dari mahasiswa, buruh, tani, jurnalis dan elemen sipil lainnya.
Dalam aksi ini, admin akun Instagram @gejayanmemanggil juga mengumumkan donasi publik ke Aliansi Rakyat Bergerak. Total donasi senilai Rp 11.941.837.
Rinciannya, donasi hasil konsolidasi senilai Rp 390.800. Donasi via transfer rekening dan GoPay Rp 11.080.600, dan trensfer via OVO Rp 470.437.
Ada 9 tuntutan yang dilayangkan Aliansi Rakyat Bergerak dalam gerakan #GejayanMemanggil2:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.