9 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi kebangsaan Diaspora atau Forum Tanah Air di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 29 September 2024. Semua tersangka sudah dilakukan penangkapan.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Dua tersangka berinisial YS, 33 tahun, yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR, 27 tahun, melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti," terangnya.
YS dan RR ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Sabtu 5 Oktober 2024. Empat tersangka lainnya berinisial YL 24 tahun, WSL 28 tahun, FMC 24 tahun, dan RAS, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK 38 tahun, GW 22 tahun, dan MR alias RD 28 tahun.
Tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota kepolisian terkait peristiwa tersebut. Namun tidak disebutkan mereka dari kesatuan mana saja. Terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.
Advertisement