9 Tahun Menikah, Din Syamsuddin dengan Istri Kedua Tak Harmonis
Din Syamsuddin hari ini menikah untuk ketiga kalinya. Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menikah dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana, pada Minggu 3 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.
Selama ini, pernikahan kedua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dengan Novalinda Jonafrianty jarang terekspos. Rupanya, pasangan yang menikah selama 9 tahun ini sudah bercerai.
Dikutip dari putusan Pengadilan Jakarta Selatan, Minggu 3 Januari 2021, Din Syamsuddin dan Novalinda menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011.
Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah setahun kematian istri pertamanya, Hj Fira Baranata. Dari pernikahan keduanya, Din Syamsuddin tidak dikaruniai anak. Sedangkan ketiga putra Din Syamsuddin dari istri pertama dikabarkan turut menyaksikan pernikahan ketiga ayahnya di Ponpes Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Novalinda yang sehari-hari sebagai Notaris, mengajukan gugatan cerai atas Din Syamsuddin pada 30 November 2020. Berikut alasan Novalinda menceraikan pria 62 tahun itu:
1. Bahwa ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan secara terus-menerus sampai saat ini.
2. Antara Penggugat dan Tergugat memiliki prinsip hidup dan visi misi yang berbeda dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
3. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan.
4. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Juli 2020 yang disebabkan oleh antara Penggugat dan Tergugat terjadi silang pendapat. Sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.
5. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengajak tergugat berbicara baik-baik tetapi tidak berhasil.
6. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak dapat diharapkan lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
Pendaftaran gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 30 November 2020 dan dikabulkan pada 16 Desember 2020.
"Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.
Sepanjang sidang, Din Syamsuddin tidak pernah hadir sehingga diputus secara verstek. Kabarnya, surat cerai milik pria kelahiran 31 Agustus 1958 itu baru akan keluar pada Senin besok.
Advertisement