Ini 9 Poin Penting Uji Coba Sekolah Tatap Muka SMA, SMK, dan SLB
Beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur sudah memulai pembelajaran tatap muka secara langsung di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Bahkan dua daerah di antaranya langsung disidak oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yakni di Probolinggo dan Nganjuk.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan ke Pemprov Jatim terkait dengan cara dan pengawasan pembelajaran tatap muka, seperti yang dilakukan di dua daerah tersebut. Berikut 9 poin penting yang harus dilakukan oleh daerah jika ingin melakukan pembelajaran tatap muka di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Poin penting ini dirangkum dari sambutan Khofifah ketika sidak ke Nganjuk pada Senin, 24 Agustus 2020.
Uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah pada jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan secara terbatas dan hati-hati. Dengan tetap menjadikan prinsip keselamatan jiwa dan raga seluruh warga belajar beserta keluarganya sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dilaksanakan melalui perpaduan dengan pembelajaran dari rumah, dalam jaringan/online dan luar jaringan/offline. Metode pembelajaran tersebut dinamai oleh Khofifah dengan metode blended learning/hybrid learning.
Untuk Kabupaten/Kota dengan kategori zona hijau, peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 50 persen dari kapasitas kelas yang tersedia. Sementara itu untuk daerah dengan kategori zona oranye dan kuning, peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 25% dari kapasitas kelas yang tersedia.
Terkait dengan durasi pembelajaran, paling lama dilaksanakan selama 4 jam pelajaran dalam 1 hari. Dengan ketentuan 1 jam pelajaran selama 45 menit. Sementara itu ketika masuk sekolah, siswa harus diatur masuknya secara bergelombang untuk mengurangi antrean dan kerumunan antar siswa.
Untuk peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah tetap harus difasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota atau Gugus Tugas Covid-19 setempat
Siswa/siswi yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapat izin tertulis dari dari orang tua/wali siswa disertai dengan keterangan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Dilakukan rapid test terhadap guru dan tenaga kependidikan sebelum pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas. Bagi guru/tenaga kependidikan yang hasilnya rekatif tidak diperkenankan hadir ke sekolah.
Setelah pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka selama bulan Agustus 2020 akan dilakukan evaluasi secara komprehensif bersama seluruh stakeholder, yakni pemerintah kabupaten/kota atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, cabang dinas pendidikan wilayah, MKKS, Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan untuk pelaksanaan tindak lanjut berikutnya.
Khofifah mengatakan, setelah memperhatikan 9 poin tersebut barulah sebuah daerah diperbolehkan untuk melakukan uji coba pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka. Namun tetap yang terpenting adalah pencampuran metode belajar (hybrid learning), untuk mencegah penularan Covid-19 di sekolah itu.
“Seiring pelaksanaan blended learning atau hybrid learning, ada pembelajaran tatap muka secara bertahap. Tapi pembelajaran secara daring untuk memenuhi kurikulum tetap dilakukan. Setelah itu akan ada evaluasi apakah siswanya dimungkinan untuk ditambah atau bagaimana. Tapi yang terpenting kalau keberlanjutan pelaksanaan sekolah, kesehatan tetap jadi prioritas utama. Keamanan bagi siswa dan guru juga prioritas utama," jelas Khofifah.
Advertisement