9 Poin Isi SE Kemenag, Umat Kristiani Rayakan Natal Sesuai Prokes
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 31 Tahun 2021. Isinya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021.
Surat yang ditandatangani pada 29 November 2021 itu, salah satunya mengatur peribadatan Hari Raya Natal secara berjemaah di gereja. Hal ini wajib dibatasi 50 persen jemaat dari total kapasitas gereja.
Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ignatius Kardinal Suharyo, mengajak seluruh umat Katolik agar mematuhi Surat Edaran Kemenag terkait perayaan Natal 25 Desember 2021 dan menyambut datangnya tahun baru 2022.
Menurut pemimpin umat Katolik dan Kristen yang dihubungi Ngopibareng.id secara terpisah, sebelum Menteri Agama menerbitkan panduan perayaaan Natal dan Tahun Baru, materinya sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kami sepakat untuk menjalan Surat Edaran Menteri Agama terkait ibadah Natal," kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo, Jumat 3 Desember 2021.
Menag Yaqut mengungkap, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia menjadi pertimbangan menetapkan kebijakan tersebut, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 serta ada ancaman varian baru omicron.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing. Tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 da perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tandasnya.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
b. Dilaksanakan di ruang terbuka.
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M.
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis.
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
o. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama.
q. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: Pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
5. Peserta perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
d. Dlam kondisi sehat yakni suhu badan di bawah 37 derajat celsius.
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.
h. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.
i. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kemenag melakukan:
a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
b. Larangan mudik kepada pegawai ASN dan non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
c. Pemantauan penyelenggaraan peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat.
d. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI-Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat.
e. Pelaporan hasil pemantauan kepada menteri agama melalui sekretaris jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
b. Larangan mudik kepada pegawai ASN dan pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
c. Pemantauan perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa.
d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI-Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah.
e. Pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor Kemenag kabupaten/kota kepada kepala kantor wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang.
f. Pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi kepada menag melalui sekretaris jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
9. Kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun dan Tahun Baru.
Advertisement