9 Langkah Penting Cegah Pandemi COVID-19, Imbauan DMI Surabaya
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Drs H Arif Afandi MSi, memperhatikan serius ikhtiar pencegahan pandemi Covid-19. Dengan mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan 9 langkah pencegahan wabah global ini.
Seraya mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 22, "Sungguh, Allah Menyukai orang yang tobat dan Menyukai orang yang menyucikan diri", DMI Surabaya mengajak masjid-masjid di Surabaya untuk melakukan tindakan pencegahan.
Hal itu sesuai Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
DMI mengingatkan kepada seluruh Takmir Masjid di Kota Surabaya, selama penyebaran wabah COVID-19 agar menjalankan petunjuk sebagai berikut :
Pertama:
Hendaknya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala serta meningkatkan Do’a dan melaksanakan Qunut Nazilah;
Kedua:
Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan karena dalam keadaan darurat shalat jamaah terbatas dengan jarak aman antar jamaah untuk tidak bersentuhan. Dan jika terjadi penularan Virus COVID-19 dengan potensi tinggi/zona merah hendaklah para jamaah melakukan shalat berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing.
Ketiga:
Karpet yang dipasang di masjid hendaknya digulung dan setiap hari agar masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya.
Keempat:
Di Wilayah yang terjadi penularan Virus COVID-19 dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Shalat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing jamaah menggantinya dengan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing. Begitu pula untuk Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, jika Pemerintah masih menetapkan wabah penyebaran COVID-19 sebagai wabah pandemi di wilayah masingmasing.
Kelima:
Berbagai acara dan kegiatan-kegiatan yang melibatkan jamaah dalam jumlah banyak seperti pengajian, pertemuan-pertemuan atau kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya sampai wabah COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah.
Keenam:
Bagi jamaah yang sakit atau gejala terinfeksi COVID-19 disarankan untuk beribadah di rumah dan bagi jamaah yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus COVID-19, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Wajib berjamaah di Masjid atau Shalat Jumat.
Ketujuh:
Takmir Masjid hendaknya menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudhu diikuti dengan instruksi kepada jama’aah untuk mencuci tangan sempurna dengan sabun, sebelum berwudhu.
Kedelapan:
Takmir Masjid sedapat mungkin menyediakan hand sanitizer di depan pintu masjid, dan menyiapkan petugas untuk mengontrol jamaah agar menggunakan hand sanitizer tersebut.
Kesembilan:
Seluruh jamaah masjid agar meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi, lingkungan dan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dikeluarkan Surat Edaran No.1, tentang pencegahan penyebaran Covid-19, dengan Nomor : 019/PD-DMI/SBY/III/2020, terganggal 26 Maret 2020. Hal itu berdasar imbauan Dewan Masjid Indonesia Edaran Ke-2 Mencegah Penyebaran Covid-19 Nomor : 061/PP DMI/A/III/2020
Selain itu, menurut Demikian sebagaimana dijelaskan Arif Afandi, juga berdasar Tausiyah III Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Menyikapi Perkembangan Kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, dan Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang COVID-19.
Juga Surat Edaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor 1764/EDR/II.0/H/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).