9 Jam Diperiksa, Gisella Anastasia Boleh Pulang
Gisella Anastasi (GA) atau Gisel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus video syur 19 detik di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021. Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama 9 jam.
Gisel ditemani tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sandy Arifin tiba di Polda Metro Jaya lebih awal dari jadwal yang diagendakan penyidik, pukul 10.00 WIB. Gisel tampak mengenakan kemeja putih dilapisi jaket.
Ia langsung masuk ke Gedung Ditreskrisus Polda Metro Jaya untuk menjalani rapid test antigen sebelum menjalani pemeriksaan. Jalannya pemeriksaan itu digelar secara tertutup. Gisel akhirnya keluar pada pukul 19.40 WIB. Ia pun diizinkan pulang.
Nasib Gisel untuk sementara sama dengan lawan mainnya, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) yang hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Alasan khusus bagi Gisel, dia tidak ditahan karena punya anak. "Saudari GA berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya sehingga tidak kami lakukan penahanan," imbuh Yusri.
Selain itu, Yusri pun menyebutkan kedua tersangka berperilaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Meski begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel dan Nobu terus berlanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara kasus video syur itu.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Advertisement