9 Hal yang Harus Dilakukan Restoran-Kafe Sesuai Pergub DIY
Peraturan Gubernur No 48 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomiam Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 akhirnya keluar. Mengatur berbagai bidang. Termasuk pariwisata.
Inilah panduan sekaligus payung hukum yang ditunggu-tunggu industri pariwisata.
Untuk pariwisata, ada aturan bagi para pengelola restoran, rumah makan, kafe maupun co-working space. Apa saja aturan itu?
Berikut kami sajikan untuk Anda. Kami kutipkan langsung dari Pergub yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada 9 Juli 2020.
Restoran/Rumah Makan/Kafe/Ruang Kerja Bersama (CoWorking Space):
Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada setiap orang yang akan beraktifitas di area kegiatan, minimal dengan pengukuran suhu tubuh, apabila ditemukan gejala penyakit menular/Covid-19, maka orang tersebut dilarang memasuki area kerja dan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Semua orang yang beraktifitas di area restoran/rumah makan wajib memakai masker dan sering mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak fisik dengan orang lain
Produk pangan harus dijamin bebas dari cemaran biologis, kimiawi dan fisik syarat pengelolaan makanan yang sehat dan aman.
Petugas yang berhubungan dengan produk pangan baik yang siap santap, bahan mentah maupun bahan setengah jadi wajib memakai Alat Pelindung Diri (celemek, sarung tangan dan masker/pelindung wajah), makanan tidak disajikan dalam menu buffet untuk mengurangi resiko tercemar.
Pengelola harus secara rutin melakukan pembersihan dan disinfeksikasi terhadap personel, area layanan dan sarana pendukung serta alat-alat yang digunakan untuk memproses makanan dan alat makan serta terhadap benda-benda yang rawan terpapar virus Covid-19.
Wajib menggunakan peralatan sendiri apabila hendak mengakses fasilitas/layanan kantor melalui koneksi jaringan nirkabel (wireless fidelity).
Dilakukan pengaturan tempat duduk dan antrian untuk menjaga jarak fisik.
Pembayaran transaksi disarankan menggunakan uang elektronik atau pembayaran non tunai.
Tidak menyediakan alat ibadah yang dapat digunakan bersama. (*)
Advertisement