Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tes PCR 9-25 Januari
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, PT KAI Daop 9 Jember memberlakukan aturan baru untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh.
Sebagai syarat untuk naik kereta api, pelanggan KA jarak jauh di Daop 9 Jember harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction), atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tidak diwajibkan untuk pelanggan berusia di bawah 12 Tahun. "Aturan ini berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021," ujar Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, Sabtu, 9 Januari 2021.
Agus menambahkan, langkah ini sebagai bentuk dukungan PT KAI atas kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Pelanggan kereta api jarak jauh, lanjut Agus, harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Pelanggan juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," jelasnya.
Selama dalam perjalanan, para pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Baik itu melalui telepon atau secara langsung. Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," beber Agus.
Dia juga menambahkan, jika selama perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid-19 seperti flu, pilek atau kehilangan indera penciuman. Maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang tersebut selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkas Agus.
Advertisement