896.238 Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Kerja Aparat Gabungan
Sebanyak 896.238 ribu benih bening lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat di tahun 2020.
Benih lobster yang jumlahnya hampir jutaan tersebut langsung ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM
"Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangan tertulis dikutip Minggu 10 Januari 2021.
"Selama tahun 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang ditangani. Sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus," tuturnya.
Sisanya, lanjut Rina, pada Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," ucapnya.
Untuk menekan angka penyelundupan, Rina menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster.
Selain itu, juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
"Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini," tegasnya.
Adapun, benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
"Semuanya sudah kita lepasliarkan, dan dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Ditjen PRL," tegasnya.
Advertisement