82 Anggota DPR RI Diduga Main Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online. Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” ujar Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan.
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang akan memproses 82 orang anggota dewan pemain judi online itu.
"MKD juga mesti menjatuhkan hukuman tegas kepada para anggota dewan yang main judi online berupa pemecatan," tegas Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.