81 Gelondong Kayu Jati Diamankan, Diduga Hasil Ilegal Loging
Sebanyak 81 gelondong kayu jati tertumpuk di pinggir Jalan Desa Leprak, Kecamatan Klabang diamankan polisi, Kamis, 21 Maret 2024 malam. Gelondongan kayu jati ini diduga ditinggal kabur pemiliknya karena mengetahui ada polisi.
"Diduga kayu-kay ini hasil ilegal logging di area hutan jati petak 78A Perhutani BKPH Klabang. Saat ini, kayu jati diamankan di Polsek Klabang," kata Kapolsek Klabang, Iptu Neishin, Jumat 22 Maret 2024 pagi.
Kata Iptu Neishin, setelah Polsek Klabang berkoordinasi Polhut Perhutani, ditemukan bekas pembalakan pohon jati di area hutan jati petak 78A Perhutani BKPH Klabang.
"Ini berawal laporan masyarakat desa Leprak. Diduga kayu-kayu jati ini akan dibawa ke tempat penggergajian untuk diolah. Saat ini, kami tengah menyelidiki pemilik 81 gelondong kayu jati ilegal ini," ungkapnya.
Advertisement