PNS Koruptor Masih Menerima Gaji, Negara Dirugikan Dua Kali
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah melakukan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), baru 20,28 persen di antaranya telah diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dengan kata lain, dari ribuan PNS yang melakukan tindak pidana korupsi itu, baru sebanyak 478 orang yang sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Rinciannya, 49 PNS kementerian atau lembaga, sementara 429 PNS sisanya berasal dari lembaga daerah.
Dengan tersisa sekitar 80 persen PNS yang belum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun menyebut, para kepala daerah yang belum menindak anak buahnya yang nakal itu, bisa terancam sanksi.
"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impeachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan Undang-undang Otonomi Daerah atau dengan Undang-undang Administrasi Pemerintahan," kata Bima saat ditemui Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman, Waru, Sidoarjo, Kamis, 31 Januari 2019.
Sanksi untuk para kepala daerah yang belum menidak anak buahnya karena terbukti korupsi itu, bisa diwujudkan jika pusat mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun yang tersebar di daerah.
Namun, tak menutup kemungkinan pula bila Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang akan langsung yang akan menerbitkannya.
"Jadi bisa saja nanti hanya Mendagri saja yang akan memerintahkan PPK dalam hal ini kepala daerah, sesegera mungkin menindaklanjuti dengan memecat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima.
Lebih lanjut, kata Bima, pemerintah juga tidak lagi memberikan batas waktu pemecatan PNS yang terbukti korupsi. Soal batas waktu ini, sebenarnya sudah ada keputusan bersama yang dibuat tahun lalu oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam keputusan bersama itu disepakati, sanksi harus sudah diberikan kepada para PNS yang terbukti melakukan korupsi sebelum 31 Desember 2018.
"Kita tidak lagi memberikan batas waktu sekarang, kalau kemarin kan 31 Desember. Sekarang, kita tidak lagi memberikan batas waktu, tapi secepatnya diselesaikan secepat mungkin. Kalau tidak, Kemendagri akan memberikan sanksi," kata dia.
Bima mengatakan, akibat dari belum diberhentikannya sekitar 80 persen PNS yang terbukti korupsi ini, menurut BPK negara bisa menelan kerugian lebih besar, karena membayar gaji sejumlah PNS koruptor itu.
"Gaji PNS paling rendah Rp 1.900.000, tapi katakanlah Rp 2.500.000, untuk 2.000 orang tinggal kalikan saja per bulan berapa, per tahun berapa, sejak tahunnya bervariasi yang paling lama 2011, 2010 ada," ujar dia.
Padahal, tak mungkin juga PNS koruptor yang masih menerima gaji itu, disuruh mengganti gaji yang terlanjur dibayarkan negara. Sebab ada beberapa aspek yang dipertimbangkannya yakni dari segi kemanusiaan dan pertimbangan lainnya.
"Makanya itu yang kita kemarin berkomunikasi BPK, ini apakah bisa diputihkan misalnya tanggal pemutihannya sekarang tidak berlaku mundur, apakah mereka harus membayar kembali. Kalau dari sisi BKN ini kan soal kemanusiaan, ya gak mungkin mereka harus membayar dari 2011, 2012, berapa ratus juta," kata dia. (frd)