80 Persen Pekerja Banyuwangi Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Di Banyuwangi, ada sekitar 622.000 pekerja. Dari jumlah itu hanya sekitar 93.000 pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya 20 persen dari pekerja yang ada di Banyuwangi belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka sama sekali tidak memiliki perlindungan dari risiko selama bekerja.
“Untuk itu kami berharap banyak pada akhirnya target kami adalah memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Banyuwangi,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Rabu, 22 Desember 2021.
Dia menambahkan, banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya pekerja di Banyuwangi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya ketidakmampuan pekerja untuk membayar iuran, sosialisasi yang kurang maksimal, dan juga support yang kurang maksimal.
Dijelaskan, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian agar seluruh pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengaku perlu support dari pemerintahan daerah, stake holder terkait, dan juga dari mitra kerja.
“Karena ini program dari pemerintah yang memang maksud dan tujuannya untuk menyejahterakan pekerja. Yang sangat mendasar adalah seberapa besar kepedulian pekerja terhadap risiko-risiko itu,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan optimis bisa mewujudkan harapan besar tersebut. Apalagi dengan dukungan dari Bupati dan pemerintah daerah Banyuwangi. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dengan stake holder terkait, untuk terus meningkatkan kepedulian agar seluruh pekerja di Banyuwangi bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai hanya menunggu risiko. Justru sebelum terjadi sesuatu ya kita harus siap,” ujar perempuan asal Bandung ini.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, pekerja bisa mendapatkan manfaat tabungan dari program Jaminan Hari Tua. Ada pengobatan dan perawatan atas risiko kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Di mana ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan manfaat berkala atau lumpsum jika peserta ikut dalam program Jaminan Pensiun,” jelasnya.
Selain itu, ada pula pemberian beasiswa jika tenaga kerja meninggal. Beasiswa ini diberikan maksimal untuk 2 orang anak dengan total manfaat maksimal sebesar 174 juta yang diberikan setiap tahun mulai dari Paud sampai dengan perguruan tinggi.
Beasiswa diberikan dengan kepesertaan minimal 3 tahun jika tenaga kerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. “Atau tidak ada minimal masa kepesertaan jika tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja,” pungkasnya.