8 Titik Perbatasan Diperketat Hadang Pemudik Balik ke Jakarta
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat penjagaan ceck point di 8 titik perbatasan. Tujuannya ialah mencegah alur perjalanan warga Jatim yang akan kembali ke Jakarta, pasca mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Upaya ini untuk menjalankan instruksi Kapolri dalam rangka penanganan Covid-19.
Delapan titik penjagaan itu adalah perbatasan Tuban Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Ngati-Mantingan-Sragen (jalur arteri), perbatasan Ngawi-Mantingan-Sragen (jalur tol), perbatasan Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan pintu masuk Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyekatan dan pengetatan perantau yang akan balik ke Jakarta dilakukan dalam Operasi Ketupat Semeru. Sedianya, operasi ini akan berakhir pada 31 Mei 2020, tetapi akan diperpanjang.
“Operasi Ketupat Semeru diperpanjang sampai 7 Juni,” katanya di Polda Jatim, Surabaya, Rabu 27 Juni 2020.
Trunoyudo menyampaikan protokol yang dilakukan sama seperti sebelumnya. Yakni, setiap pengendara yang melintas akan di-screening, pemeriksaan kondisinya termasuk administrasi yang wajib ditunjukkan seperti surat kesehatan dari Dinas Kesehatan dan surat tugas.
“Akan kita sampaikan juga bahwasanya di Jakarta akan kesulitan karena akan diminta surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Jakarta. Dari pada menyulitkan di Jakarta, lebih baik di sini sudah bisa kembali (putar balik),” tandas Trunoyudo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga yang berasal dari luar daerah agar tidak memaksa masuk ke Ibu Kota di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran yang tinggi.
"Bagi semua masyarakat, bagi yang tidak memiliki izin, bagi yang tidak memiliki keperluan kedinasan, tunda dulu keberangkatan ke Jakarta," ujar Anies, dikutip dari YouTube Pemprov DKI, Rabu 27 Mei 2020.
Anies menyampaikan, selama PSBB hanya kalangan yang bekerja di sebelas sektor yang masuk pengecualian saja yang boleh datang, juga telah mengantongi SIKM yang diizinkan melewati pos pemeriksaan. Sementara, kalangan yang tidak memenuhi kriteria, pasti akan diminta memutar balik.