8 Terdakwa Jalani Sidang Daring di Lapas Pasuruan
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 pada warga binaan, sebanyak 87 tahanan yang dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Pasuruan, tak mengikuti persidangan di luar lapas.
Sebagai gantinya, para tahanan tersebut menjalani persidangan secara daring melalui aplikasi ID Zoom atau video conference yang digelar di Aula Lapas Pasuruan.
Seperti yang tampak, Rabu, 1 April 2020, sebanyak 8 tahanan mengikuti persidangan online. Para tahanan tersebut ditempatkan di Aula Lapas bersama kuasa hukumnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan di kantor Kejaksaan, begitu pula majelis hakim yang juga memimpin persidangan di Kantor Pengadilan Negeri.
Kepala Lapas Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, sesuai keputusan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI bahwasanya persidangan untuk sementara bisa dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kerumunan.
"Kalau sudah persidangan, pasti ada keluarga terdakwa maupun korban, kemudian saksi dan lainnya. Dalam artian banyak orang yang berkerumun. Inilah yang kami antisipasi. Para tahanan kalau dibawa keluar lapas, takutnya ketika balik lagi ke lapas, bisa membawa covid-19 . Maka dari itu, persidangan tetap dilaksanakan di lapas," katanya.
Dijelaskan Wahyu, persidangan online sudah mulai dilaksanakan sejak senin (30/03/2020) lalu. Untuk memastikan jalannya persidangan berjalan lancar, jaringan internet sudah dalam keadaan ready. Begitu pula listrik yang harus tetap dalam kondisi menyala.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PLN dan sudah ada komitmen bahwa selama pelaksanaan siding, tidak akan mati ataupun pemadaman," katanya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, pelaksanaan sidang secara daring dirasa lebih efektif dan cepat, lantaran tahanan tak perlu dibawa keluar menuju Kantor Pengadilan Negeri.
"Pasti lebih cepat, karena semua petugas di tempatnya maisng-masing. JPU di kantor kejaksaan, hakim di Pengadilan Negeri dan tahanan di lapas atau rutan," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement