8 Sektor Bermasalah, Ini Sorotan MHH Muhammadiyah
Tahun 2018 segera berakhir. Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menyimpulkan, wajah hukum tahun 2018 belum mampu mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, diperlukan langkah besar untuk mewujudkannya.
Pembangunan yang dilakukan nampaknya masih menyisakan catatan-catatan berdampak pada terpinggirnya masyarakat kecil dari ruang hidupnya.
"Pemilihan tema keadilan sosial yang belum diwujudkan muncul dari kajian hukum yang dilakukan sejak Juni 2018. Selanjutnya akan diberikan ke pemangku bidang hukum yang berkaitan di Republik Indonesia sebagai bahan masukan," ungkap Ketua MHH Trisno Rahardjo, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Jumat 28 Desember 2018.
"PK perlu menerapkan pidana korporasi sehingga kita bs melihat penegakan hukum yang holistik. Upaya menyusun KUHP dengan memasukkan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan narkotika perlu dikaji ulang."
MHH PP Muhammadiyah pun menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Kamis 27 Desember.
Dalam evaluasi terhadap penuntasan masalah hukum dan HAM di Indonesia selama 2018, MHH menyampaikan delapan buah catatan negatif pada keadilan dari berbagai sektor seperti tindak pidana terorisme, penanganan perkara korupsi, lingkungan hidup, persaingan sektor usaha, sektor pertambangan, isu kesejahteraan melalui BPJS, infrastruktur dan kesejahteraan petani.
"Penegakan hukum terhadap terduga teroris banyak yang meninggal sebelum sampai ke pengadilan, seperti Siyono maupun Muhammad Jufri di Indramayu. Terutama bentrokan antara tahanan di mako Brimob yang sampai saat ini kami belum mendapatkan evaluasinya. Perlu segera dibentuk tim pengawasan yang sesuai Undang-Undang. (Kepolisian) Perlu terbuka," ujar Trisno.
Pada Penanganan kasus tindak pidana korupsi, MHH prihatin dengan banyaknya pegawai pemerintahan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). MHH menilai korupsi masih menjadi masalah serius.
"BLBI, Bank Century juga belum tuntas. Di samping itu OTT yang terhubung dengan perusahaan swasta seperti reklamasi dan real estate. KPK perlu menerapkan pidana korporasi sehingga kita bs melihat penegakan hukum yang holistik. Upaya menyusun KUHP dengan memasukkan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan narkotika perlu dikaji ulang. Kami berpendapat tindak pidana korupsi harus diatur di luar KUHP," imbuh Trisno.
Berbagai hal yang disebutkan mendapatkan sorotan serius MHH agar Pemerintah tidak menganggap remeh, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 Tanggal 24 September mengenai Reformasi Agraria yang justru menyimpan penyimpangan mendasar dan kejanggalan sehingga dinilai minus dari tujuan dan fungsi UU Reformasi Agraria. (adi)
Advertisement