8 Poin PPKM Pulau Jawa-Bali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Senin 11-25 Januari 2021.
PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
Kebijakan PPKM, inisiatif ada tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM. Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan.
Advertisement