8 Pelajar Bolos Dirazia, 7 Remaja Mabuk Dibekuk
Sebanyak delapan pelajar yang bolos sekolah dirazia Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu pagi, 14 Agustus 2019. Siangnya, giliran tujuh remaja dibekuk Polresta Probolinggo karena menggelar pesta minuman keras (miras) di tempat umum.
"Sebanyak delapan pelajar SMP dan SMA kami razia karena membolos di jam pelajaran,” Kabag Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma, Rabu. Mereka dijumpai sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kartini dan Jalan Basuki Rachmad.
Salah satu pelajar, kata Hendra, dijumpai membawa senjata tajam ukuran kecil. “Senjata tajam ini terbuat dari paku besar yang dipipihkan,” katanya.
Untuk membuat efek jera, para pelajar dikumpulkan di Mako Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman. Selain diberi pembinaan, para orangtua dan pihak sekolah (kepala sekolah/guru) diminta datang ke Mako Satpol PP untuk menjemput para pelajar pembolos itu.
Sementara itu Rabu siang, sebanyak tujuh remaja diciduk Tim Sabhara Polres Probolinggo. Mereka sedang menggelar pesta miras di saat sedang asyik pesta miras di antaranya, di Taman Maramis Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran dan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Polisi kemudian membawa ketujuh remaja ke Mapolresta Probolinggo, Jalan dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Polisi juga mengamankan sebotol miras jenis arak oplosan.
Selain mendapat “kuliah umum”, para remaja itu diminta berdiri satu per satu. Mereka diminta membacakan (menghapal) teks Pancasila. “Ternyata mereka tidak hapal teks Pancasila,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo Kota AKP Dwi Sucahyo.
Para remaja itu terjaring patroli yang rutin digelar. “Mereka mabuk gara-gara menenggak arak oplosan di tempat umum,” katanya.
Mereka memang tidak ditahan di Mapolresta. Hanya saja, untuk “membebaskan” mereka harus dijemput oleh orangtua masing-masing. Itu pun mereka masih diminta mengisi formulir untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau masih mengulangi dengan mabuk-mabukan di tempat umum, ya akan kami tahan dan kasusnya diproses hukum,” kata Dwi. (isa)