8 Pedoman Dewan Masjid Indonesia di New Normal
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) ke-III. Edaran bertanggal 30 Mei 2020 tersebut berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah dalam melaksanakan ibadah di masjid pada masa normal baru (new normal).
SE yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla ini memuat sembilan poin. Pertama, DMI menyerukan agar masjid kembali dibuka untuk jamaah, baik salat wajib lima waktu maupun salat Jumat.
"Dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan covid-19 di daerah setempat," bunyi surat tersebut.
Dalam situasi new normal ini, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 untuk menjaga keselamatan jamaah. Antara lain dengan menjaga jarak minimai 1 meter antar jemaah.
Jemaah juga wajib mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan. Selanjutnya, masjid-masjid diimbau untuk menggulung karpetnya.
Selain itu, pengurus masjid harus disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengen karbol dan disinfektan serta menyiapkan handsanitizer atau sabun. Masjid juga bisa memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal covid-19.
Selain itu, dianjurkan untuk menampung zakat, infaq, sadaqah masyarakat, baik uang lump sum ataupun sembako. Hal itu bisa diberdayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
Selanjutnya, berdasarkan SE tersebut, siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
Bagi jemaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu diimbau untuk salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
SE ini diserukan untuk seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia.
Menurut Ketua DMI Surabaya Arif Afandi, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya sudah berakhir, namun kewaspadaan para takmir masjid dan para jamaah harus tetap ditingkatkan. Karena itu, semua masjid diharapkan tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 dengan tetap mangatur saf dengan jaga jarak antar jamaah, mengenakan masker, membawa sajadah sendiri dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun selain tempat wudlu.
"Saat ini, kasus positif Covid-19 di Surabaya masih tinggi dan belum melandai. Dianjurkan juga kepada takmir masjid untuk menggunakan TOA masjid setiap saat guna menyosialisasikan protokol beribadah di dalam masjid selama masa pandemi ini," kata Ketua DMI Surabaya Arif Afandi.
Advertisement